Jangan Lengah, Tetap Kawal RUU Omnibus Law


OPINI | Ada yang perlu tetap kita perhatikan dalam era Pemerintahan saat ini yaitu adalah RUU Omnibus Law yang sewaktu - waktu akan disahkan oleh DPR RI. Kamis (16/7/2020) yang menjadi pusat aksi buruh dan beberapa kelompok aktifis Mahasiswa menyikapi RUU Omnibus Law yang akan disahkan tetapi mendapat jawaban yang mengejutkan, salah satu wakil ketua DPR RI mengatakan bahwa katanya tidak ada pembahasan terkait RUU Omnibus Law, hanya ada pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Melihat kondisi yang seperti ini, kita jangan justru menjadi tenang karena RUU Omnibus Law belum disahkan, tetapi ini bisa saja menjadi kelengahan kita ketika kita tidak tetap mengawal RUU Omnibus Law yang menurut beberapa hasil kajian baik dari kelompok buruh, aktifis Mahasiswa maupun organisasi kemasyarakatan bahwa RUU Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan para pemodal dan Investor asing. Dimana para pemodal dan Investor asing sangat diuntungkan.

Oleh sebab itu, RUU Omnibus Law ini harus tetap kita kawal dan update perkembangannya agar tidak menjadi seperti RUU Minerba yang disahkan tanpa dipublikasi sehingga banyak yang tidak tau terkait pelaksanaan pengesahan RUU Minerba tersebut. Karena kita ketahui, RUU Omnibus Law ini mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat. Ketika suatu Rancangan Undang - Undang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, sudah tentu RUU tersebut tidak baik untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Sementara kita ketahui bahwa dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 mempunyai tujuan untuk mensejahteraan kehidupan bangsa. Jika masyarakat resah akan sebuah rancangan undang - undang maka undang - undang ini bertentangan dengan tujuan dari UUD 1945 yang menjadi pusat dari segala undang - undang di bawahnya di dalam negara Indonesia ini.

Tetap kawal RUU Omnibus Law dan jangan sampai lengah.

Sabtu, 18 Juli 2020
Kec. Sekar - Bojonegoro, Jawa Timur.

0 Comments