Dilema Masyarakat Tentang Pelegalan Minuman Keras (Miras)


OPINI | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terutama pada Lampiran III tentang Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu pada bidang usaha nomor 31 dan 32 banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya oleh Anwar Abbas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Hidayar Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI. Pasalnya, dalam Perpres No. 10 tahun 2021 pada lampiran III tersebut menyatakan bahwa Industri Minuman Keras (Miras) mengandung Alkohol dan Industri Minuman mengandung Alkohol (Anggur) dilegalkan peredarannya.

Walaupun dalam kententuan bidang usaha pada Lampiran III Perpres tersebut menyatakan bahwa point (a) hanya diperbolehkan di daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua saja, tetapi pada point (b) juga tidak menutup kemungkinan di daerah lain dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan atas usulan gubernur. Hal inilah yang menjadi keresahan masyarakat terutama oleh para tokoh agama dan masyarakat. 

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam kutipannya yang dilansir dari muslimobsession.com menyayangkan kebijakan Presiden tersebut ketika DPR tengah mendorong untuk disahkannya Rancangan Undang - Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Beliau juga menyampaikan bahwa dalam 3 tahunterakhir, 2018 hingga 2020 ini mabes polri mencatat ada 233 kasus kejahatan akibat Minuman Keras (Miras). Selain itu beliau juga menambahkan bahwa ketika Papua menjadi daerah legal peredaran Industri minuman keras itu justru berseberangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Daerah Papua tentang pelarangan minuman beralkohol untuk melindungi rakyat Papua.

Selain itu, kritik juga dilakukan oleh Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah yang dilansir dari muhammadiyah.or.id yang menyatakan bahwa Presiden tak lagi mengedepankan keselamatan rakyat. Pemerintah justru hanya mengedepankan kepentingan investasi saja. 

Anwar Abbas juga menambahkan bahwa dengan adanya Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai obyek yang dapat dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar - besarnya oleh pemerintah dan dunia usaha. Pancasila dan UUD 1945 kini hanya sebagai hiasan saja, tidak lagi sebagai pedoman hiduo berbangsa dan bernegara.

Dari kacamata penulis sendiri, ditengah pandemi Covid-19 yang begitu sangat berdampak pada keselamatan masyarakat ini, pemerintah justru menambah keselamatan masyarakat terganggu. Bagaimana tidak jika ditengah kondisi masyarakat yang seperti ini, masyarakat yang lagi terpuruk masalah ekonomi dan kesehatannya. Dengan kondisi yang seperti ini, maka tidak dipungkiri jika untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat bisa jadi akan memperjual belikan minuman keras itu sebagai salah satu obyek untuk menghasilkan uang yang akhirnya peredaran minuman keras akan semakin besar.

Bagaimana jadinya jika peredaran minuman keras ini menyebar luas? Dalam kutipannya juga, Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan bahwa di daerah Cengkareng, salah seorang oknum penegak hukum menembaki satu orang TNI dan 2 pegawai cafe hingga tewas akibat terpengaruh minuman keras.

Contoh diatas telah membuktikan bahaya dari minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol. Ditambah lagi, berdasarkan rilis mabes polri, dalam 3 tahun terakhir, 2018 hingga 2020 telah tercatat 1.045 kasus peredaran minuman keras.

Dampak tersebut juga akan sangat merusak generasi bangsa, apalagi di tahun - tahun ini Indonesia sedang mendapatkan bonus demografi, maka apabila bonus demografi tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah, itu justru akan menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri, terutama pada tahun - tahun mendatang. 

Melihat kondisi seperti ini maka penulis menyampaikan saran kepada pemerintah terutama pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tidak turut serta melegalkan industri miras ini hanya untuk kepentingan investasi atau ekonomi. Peluang peredaran minuman keras ini bisa merambah kemana saja, tidak hanya di daerah Papua, NTT, Bali dan Sumatera Utara. Hal tersebut telah tertuang jelas dalam Perpres tersebut jika Gubernur daerah mengusulkan untuk pelegalan industri minuman keras di daerahnya.

Oleh sebab itu, mari bersama - sama kita wujudkan negara Indonesia yang damai dan sejahtera serta menjaga kemaslahatan bersama untuk Indonesia yang maju dan unggul, baik dari segi Sosial, Ekonomi, kesehatan dan Pendidikan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh dasar negara kita ini. Tentu kita sebagai warga negara sangat menginginkan saudara, sahabat atau tetangga kita ini hidup damai tanpa kekerasan. Hidup nyaman dengan perdamaian dan kesejahteraan. Ditambah lagi tentu kita juga menginginkan generasi bangsa ini menjadi generasi bangsa yang terdidik dan berakhlak mulai.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan dalam Islam sendiri, peredaran minuman keras itu sangat dilarang, Presiden dan pemerintah sebagai seorang negarawan seharusnya mampu menjaga toleransi ini diatas kepentingan investasi. 

Fastabiqul Khairat.
Jum'at, 26 Februari 2021

Penulis : Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Sekar

0 Comments